KBM Tatap Muka di Kabupaten Bandung Dibolehkan, Tapi dengan Syarat

- 10 September 2020, 15:35 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana saat ditemui kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).**
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana saat ditemui kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM.

Untuk sekolah lain di Kabupaten Bandung, Juhana menegaskan jika pembelajaran tatap muka bukan sebuah kewajiban.

Pembelajaran tatap muka kata dia hanya diperbolehkan selama pihak sekolah mendapat persetujuan dari orang tua, aparat setempat, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Disdik.

Juhana meminta sekolah lain untuk tidak memaksakan diri menggelar pembelajaran tatap muka. Pasalnya, dalam situasi pandemi ini kesehatan adalah yang utama.

Baca Juga: Fahri Hamzah Menyoal Bantuan Pulsa Gratis untuk Pelajar. Ini yang Dikatakannya

"Pembelajaran tatap muka itu hukumnya sukarela, jadi siapa saja yang mau silahkan, dan itu sudah diatur dalam buku juknis. Tetap yang wajib itu belajarnya, bukan sekolahnya," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah