Baca Juga: BMKG! Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023, BMKG: Menilik Hujan Lebat Di Sore Hari
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.
1. Membawa KTP Asli dan Fotocopy
2. Membawa SIM Asli yang masih berlaku
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jadwal Sholat DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 25 Oktober 2023: Hari Ke-25 Bulan Oktober
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Depok bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Depok pada hari ini, Rabu 25 Oktober 2023.***