Pemkot Cimahi Lelang Puluhan Mobil Plat Merah, Begini Caranya

- 2 September 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi palu lelang.
Ilustrasi palu lelang. //PIXABAY

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melelang sebanyak 43 kendaraan roda empat dalam waktu dekat. Lelang kendaraan plat merah tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Dilansir dari Galamedianews.com judul “Ayo Siapa Minat, Pemkot Cimahi Lelang 43 Unit Mobil” lelang tahap pertama akan dilakukan pada 7 September mendatang untuk 20 unit kendaraan dari berbagai jenis.

Kemudian tahap kedua akan dilaksanakan pada 14 September untuk 23 unit kendaraan.

“Lelang Barang Milik Daerah (BMD) tersebut akan dilakukan secara online dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Kini, Giliran Luis Suarez Meninggalkan Barcelona

Bagi yang berminat, Ira mempersilakan mendaftar secara online lewat www.lelang.go.id. “Kita sudah dapat jadwalnya dari KPKNL tanggal 7 dan 14 September," kata dia.

Setelah melakukan pendaftaran melalui laman tersebut, kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Setelah dinyatakan jadi pemenang, peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga aset.

Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan kendaraannya dari Pemkot Cimahi. "Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan," jelasnya.

Ira mengatakan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga, nilai total puluhan kendaraan roda empat yang dilelangkan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Namun untuk nilai lelang per unitnya berbeda-beda tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan.

Baca Juga: DPD Gerindra Jabar Serahkan SK Rekomendasi Usungan, Termasuk Pasangan Adjo-Iman

Ia mencontohkan, seperti Toyota Avanza keluaran tahun 2011 yang memiliki nilai limit (minimal penawaran) Rp44.124.000. Kemudian Suzuki Escudo keluaran tahun 2001 yang memiliki nilai limit Rp34.192.800.

"Jadi kalau ingin menang lelang harus nawar lebih dari nilai limit," ucap Ira.

Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan.

Kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan asuransi.

Baca Juga: Komedian Idan Separo Berpulang, Ini Penyakit Yang Diidapnya

"Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia 7 tahun dihapuskan," tandasnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah