Info Update Layanan SIM Keliling Kota Bogor Pada Hari Ini Minggu 3 September 2023

- 3 September 2023, 08:36 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sleman Bulan September 2023 Lengkap, Simak Syaratnya.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sleman Bulan September 2023 Lengkap, Simak Syaratnya. /cianjurpedia/pikiran rakyat

MEDIA PAKUAN - Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor pada hari Minggu 3 September 2023 kembali dibuka.

Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Kota Bogor yang telah disediakan.

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini berlokasi di Halaman Parkir Burger King Pajajaran dengan jam operasional pukul 08.00 - 09.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling polres Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Di Wilayah Ibukota Jakarta dan Sekitarnya Di Akhir Pekan, Minggu 3 September 2023

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3.bukti cek kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi


Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah DKI Jakarta, Cocok untuk Jalan Santai di Hari Minggu 3 September 2023

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini, Minggu 3 September 2023: TV One, Trans7, Trans TV, MNC TV dan GTV

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah