MEDIA PAKUAN - Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling selalu dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada hari Jumat 1 September 2023.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengendara yang memiliki SIM untuk untuk memperpanjangnya.
Di wilayah DKI Jakarta, terdapat lima titik lokasi untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling.
Inilah lima titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Jakarta Utara
Lokasi: LTC Londok
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman TMP Kalibata
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Jakarta Timur
Lokasi: Mall Grand Cakung
Waktu: 08.00-12.00 WIB