Update Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Hari ini 27 Mei 2027

- 27 Mei 2023, 07:24 WIB
ilustrasi/ SIM Keliling Bekasi
ilustrasi/ SIM Keliling Bekasi /Instagram @tmcpoldametro

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.***

 

 

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah