Update Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Hari ini 27 Mei 2027

- 27 Mei 2023, 07:24 WIB
ilustrasi/ SIM Keliling Bekasi
ilustrasi/ SIM Keliling Bekasi /Instagram @tmcpoldametro

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3.bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

 

 


Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah