Langkah tersebut dilakukan karena dikhawatirkan bisa membahayakan pemilik dan warga sekitar.
Satu persatu rumah yang berada tidak jauh dari lokasi tenda pengungsian dirobohkan personil Yonif 310 Kidang Kancana.
Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair kepada Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000, Segera Kunjungi Aplikasi PosPay
"Perobohan rumah warga kategori rusak berat atas persetujuan pemiliknya. Rumah tersebut dirobohka karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penghuni dan warga sekitar, " katanya. ***