MEDIA PAKUAN - Kasus temuan bantuan sosial (bansos) di sebuah lahan milik warga di kecamatan Sukmajaya Kota Depok beberapa hari lalu masih menjadi misteri.
Pasalnya bansos berisi ratusan karung beras itu diduga sudah dikubur sejak tahun 2020 dengan perkiraan beratnya mencapai 3,4 ton.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun akhirnya buka suara soal 'kuburan' bansos dari presiden tersebut.
Baca Juga: Sampai Rela Tidur di Toilet, TKW Indonesia Ini Ternyata Diperlakukan Tidak Senonoh oleh Majikannya
Ridwan Kamil justru berpendapat bahwa yang perlu disoroti adalah waktu kerusakan bansos tersebut karena pihak JNE sebagai jasa ekspedisi sudah membenarkan peristiwa tersebut.
"Kan dari pihak JNE sudah melakukan klarifikasi bahwa ada prosedur dalam penyaluran kalau barangnya rusak tidak bisa dipakai memang bisa dimusnahkan," kata Ridwan Kamil dikutip dari Pikiran Rakyat, Selasa 2 Agustus 2022.
Ridwan Kamil justru berpendapat bahwa yang perlu disoroti adalah waktu kerusakan bansos tersebut karena pihak JNE sebagai jasa ekspedisi sudah membenarkan peristiwa tersebut.
"Kan dari pihak JNE sudah melakukan klarifikasi bahwa ada prosedur dalam penyaluran kalau barangnya rusak tidak bisa dipakai memang bisa dimusnahkan," kata Ridwan Kamil dikutip dari Pikiran Rakyat, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Tidak Diizinkan Shalat oleh Majikannya, TKW Indonesia Ini Memilih Terus Berbuat Kesalahan agar Dikeluarkan
Dia memaparkan, prosedur pemusnahan terhadap suatu benda itu beda beda sesuai dengan jenisnya, termasuk pada beras.
"Nah jenis pemusnahan itu beda beda, kalau miras ma digilas, narkoba dibakar mungkin kalau barangnya berbentuk beras dikubur. Barangkali begitu," ujarnya.
RK menjelaskan kasus itu akan terungkap apabila ditelaah dari prosedur pemusnahan.
Dia memaparkan, prosedur pemusnahan terhadap suatu benda itu beda beda sesuai dengan jenisnya, termasuk pada beras.
"Nah jenis pemusnahan itu beda beda, kalau miras ma digilas, narkoba dibakar mungkin kalau barangnya berbentuk beras dikubur. Barangkali begitu," ujarnya.
RK menjelaskan kasus itu akan terungkap apabila ditelaah dari prosedur pemusnahan.
Baca Juga: Tidak Ada yang Maling Walaupun Mobil Diparkir di Lapangan Terbuka, Inilah Fakta Unik Arab Saudi
Jika terbukti menyalahi prosedur, RK menegaskan harus ditindak pidana sesuai hukum karena hal ini bersangkut paut dengan anggaran negara yang sudah digelontorkan tapi tidak disalurkan.
"Saya minta diteliti, apakah barangnya rusak dari awal, atau rusak di perjalanan atau dirusakkan. Kita tidak ada yang tahu bahwa kalau sudah rusak harus dimusnahkan saya kira iya masa dikonsumsikan," tuturnya.
"Tapi pertanyaan saya tadi, rusaknya di mana? Di awal, di tengah atau di akhir? Nah itu kalau bisa prosedur hukum menyelidiki itu," jelas Ridwan Kamil.
Jika terbukti menyalahi prosedur, RK menegaskan harus ditindak pidana sesuai hukum karena hal ini bersangkut paut dengan anggaran negara yang sudah digelontorkan tapi tidak disalurkan.
"Saya minta diteliti, apakah barangnya rusak dari awal, atau rusak di perjalanan atau dirusakkan. Kita tidak ada yang tahu bahwa kalau sudah rusak harus dimusnahkan saya kira iya masa dikonsumsikan," tuturnya.
"Tapi pertanyaan saya tadi, rusaknya di mana? Di awal, di tengah atau di akhir? Nah itu kalau bisa prosedur hukum menyelidiki itu," jelas Ridwan Kamil.
Baca Juga: Kerja Baru 18 Jam di Taiwan, TKW Indonesia Ini Sudah Dipulangkan Lagi oleh Majikannya
Sementara itu Eri Palgunadi selaku VP of Marketing JNE telah mengklarifikasi bansos itu dikubur oleh pihaknya sesuai dengan prosedur penanganan barang yang rusak.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," katanya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu Eri Palgunadi selaku VP of Marketing JNE telah mengklarifikasi bansos itu dikubur oleh pihaknya sesuai dengan prosedur penanganan barang yang rusak.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Slonina Siap Geser Kepa, Jadi Kiper Muda Chesea
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan pun menegaskan tetap melakukan pendalaman terhadap pihak JNE dengan melibatkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi kasus bansos terkait penimbunan beras di Depok akan dilakukan oleh Dirkrimsus PMJ," kata Endra Zulpan.***
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan pun menegaskan tetap melakukan pendalaman terhadap pihak JNE dengan melibatkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi kasus bansos terkait penimbunan beras di Depok akan dilakukan oleh Dirkrimsus PMJ," kata Endra Zulpan.***