"Tetap semangat untuk para petugas dan kepada masyarakat tetap patuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik dahulu tahun ini karena pandemi belum terkendali sepenuhnya.
Hatur Nuhun," ujarnya.
Meski dilarang, nyatanya masih ada segelintir orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mereka ialah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan.
Namun untuk dapat melakukan perjalanan ini, mereka tidak serta merta bebas karena tetap harus menunjukkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan.***