MEDIA PAKUAN - Kasus pengandaan uang yang tersebar di video akhir-akhir ini menjadi viral dimedia sosial.
Kasus pengandaan uang dilakukan seorang pria yang mengaku seorang ustadz yang kini telah diamankan polisi.
Oknum ustadz yang bernama Herman kini menjadi tersangka pihak Polres Metro Bekasi.
Polisi kini mengamankan barang bukti berupa uang palsu yang disita dari rumahnya, Herman juga terancam dikenakan pasal UU Perlindungan Anak karena menikahi istrinya saat masih di bawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi memastikan semua uang maupun benda yang terekam dalam video penggandaan uang di Bekasi adalah palsu dan sebagian uang tersebut sudah dibakar.
Yusri Menjelaskan setelah diselidiki dan menurut pengakuan istrinya H melakukan karena iseng, namun, sayang keisengan itu membawa petaka dan dia terancam jerata dua hukum yaitu mengandakan uang palsu dan menikah dengan wanita dibawah umur
"Semua benda yang ada di dalam video penggandaan uang tersebut, termasuk uang yang diduga, semuanya palsu,” ungkap Yusri Senin, 22 Maret 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.