MEDIA PAKUAN- Memasuki tahun baru Imlek, guna mengurai kemacetan di wilayah Kota Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap.
Penerapan pemberlakuan genap ganjil ini dimulai pada Jumat, 12 Febuari hingga 14 Febuari 2021.
Sebelumnya,aturan ganjil genap untuk menekan kasus Covid-19 di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, sempat berjalan pada akhir pekan kemarin dari tanggal 6 Februari hingga 7 Februari.
Untuk kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polersta Bogor akan menindak tegas bagi kendaraan yang melanggar, Petugas tak hanya memutarbalikan pengendara, tetapi akan langsung dilakukan sanksi penindakan.
Selama libur Tahun Baru Imlek 2021, hasil penerapan aturan ganjil genep selama dua jam tercatat sebanyak 1.035 pengendara mobil dan 2.300 pengendara roda dua diputar balik.
Seperti yang diwartakan Pikiran-rakyat.com. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Kebijakan aturan genap ganjil ini bukan untuk menghalangi produktivitas masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilitas orang yang diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tak Heran Raffi Ahmad Jodohkan Kirana Larasati dan Gading Martin ' Dia Sudah Kenal Lama Kok'
“Pantauan di seputar Kota Bogor kendaraan yang kita putar balik mencapai 1.035 roda empat dan 2.300 roda dua dalam dua jam pertama karena setiap dua jam sekali, kita akan melakukan evaluasi,” kata Susatyo, Jumat, 12 Februari 2021.