Sebagai informasi, pelayanan SIM keliling polresta Bekasi dan Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berakunya habis.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi dan Bandung bisa memanfaatkan peluang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***