Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curas di SPBU Berkat Rekaman CCTV

21 Oktober 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi penangkapan. /Dok PRFM.

MEDIA PAKUAN - Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Jalan Terusan Bojong Soang Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Penangkapan tersebut berkat keberadaan CCTV di SPBU yang merekam kejadian tersebut sehingga videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Tiga Admin Media Sosial Diciduk Polisi Akibat Provokasi Pelajar Saat Unjuk Rasa

Kedua tersangka yang berinisal AS dan IB memulai aksinya dengan mengisi bahan bakar kendaraan roda dua yang dipakainya.

Petugas SPBU tanpa perasaan curiga langsung melakukan pengisian bahan bakar kepada si pelaku.

Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar, pelaku berinisial AS langsung mendekati korban sambil mengambil paksa uang dalam tas pinggang milik korban atau petugas SPBU tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Kaporles Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Wow! Penambahan Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Hingga Total 440 Orang

“Jadi AS ini menodongkan sebilah golok kepada korban agar memberikan uang yang ada di tas pinggang milik korban,” ujarnya, saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Rabu 21 Oktober 2020.

Diketahui, si pelaku yang mengendarai motor tanpa plat nomor berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp1.966.000.

Baca Juga: Guru Beras UI Usulkan Tracing dan Testing COVID-19 di Tingkat Puskesmas

“Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, dimana AS sebagai eksekutor dan IB sebagai joki,”imbuh hendra.

Setelah mendapat keterangan dari korban dan alat bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pencarian.

Baca Juga: Enam Tersangka Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap Bareskrim Polri

Selama tujuh belas hari buron, akhirnya IB dan AS berhasil ditangkap di wilayah Ciwidey Kabupaten Bandung saat ingin kembali melakukan aksinya.

Hendra menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan dan pengakuan dari kedua tersangka. Ternyata IB dan AS sering melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan sering melakukan aksinya di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi,”jelasnya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Video “Mike Tyson Salat di Kafe yang Pemiliknya Melarang Orang Muslim Masuk ke Kafenya”

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit kendaraan R2 merk/type Honda Scoopy warna merah hitam, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk/type Honda beat warna hitam, 2 helm warna kuning dan warna hitam serta 1 bilah golok milik pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.*

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler