MEDIA PAKUAN - Tiga admin media sosial ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangk yang telah memprovokasi para pelajar untuk berbuat ricuh dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020.
Tiga orang itu memiliki inisial nama MLAI (16), WH (16), dan SN (17). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Drs. Yusri Yunus membenarkan bahwa si pelaku tersebut masih pelajar.
Baca Juga: Enam Tersangka Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap Bareskrim Polri
"Iya, anak SMK dari Jakarta Barat sini," kata Yusri.
Polisi mengamankan ketiga orang tersebut di tiga lokasi yang berbeda. MLAI ditangkap di Jakarta Timur, WH ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur, dan SN di Cibinong, Bogor.
Baca Juga: Guru Beras UI Usulkan Tracing dan Testing COVID-19 di Tingkat Puskesmas
dilansir dari Mediapakuan melalui tribratanews.polri.go.id. MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.
Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.
Baca Juga: Penambahan Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Sasar Kluster Keluarga Ibu dan Dua Anak Isolasi Mandiri