Warga Sukabumi Disergap, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Ganja dan Ratusan Butir Obat Keras: Apa Saja?

30 Januari 2024, 16:15 WIB
Satnarkoba Polres Sukabumi amankan tersanga pengedar barang haram. Warga Undrus Binangun Kecamatan Kadudampit ditangkap /BNNP Sumut/

MEDIA PAKUAN – AM (23 tahun) warga Kadudampit Sukabumi diamankan dalam serangkaian penyergapan yang dilakukan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota

Bahkan dari hasil pengembangan pasca diaamankan dio depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu 27 Januari 2024  sekitar pukul 9 malam,  karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

Dari hasil pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah AM di Kampung Undrus, Desa Undrus Binangun Kecamatan Kadudampit.

Baca Juga: 7 Titipan Jejaring Rakyat Miskin dan UPC, Anies Teken Kontrak Politik Bentuk Terima Dukungan

Polisi berhasil menyita barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.

"Awalnya, kami berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg. Namun dari hasil pengembangan kami menemukan barang bukti lainnya," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut.

“Kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” kata Yudi.

Awalnya, kata Yudi penangkapan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya VS PSIS Semarang pada BRI Liga 1, :Saksikan Sekarang di Indosiar

Obat keras tersebut  yang disembunyikan didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Dia mengatakan dari pengembangan dengan melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku.

Dia mengatakan akibat perbuatan terduga pelaku ini, polisi menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Bersama di Magelang, Anies Tidak Panik Rakyat Menilai

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler