Tidak Boleh Ada Kerumunan Tahapan Pilkada, Ridwan Kamil Minta KPU Tegas Jatuhkan Sanksi

11 September 2020, 10:53 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu 09 September 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menekan angka kasus Covid-19.

Imbauan agar tidak mengadakan kegiatan yang mengundang keramaian terus dilakukan, khususnya pada tahapan Pilkada Serentak 2020.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menekankan, kepada para bakal calon kontestan Pilkada Serentak 2020 di delapan daerah di Jawa Barat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Tiga Drakor Unggulan Jangan Sampai Terlewatkan

Selain secara lisan, teguran juga disampaikan dalam bentuk secara tertulis.

"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," ujarnya, Rabu 9 September 2020.

Menurut Emil sapaan akrabnya, arahan ini disampaikan untuk mencegah adanya klaster Pilkada.

Pasalnya berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, ada beberapa bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran ke KPU.

Baca Juga: Inilah Alasan Memakai Masker Saat Keluar Rumah

Tak hanya itu Emil pun melarang dan akan menindak tegas bila ada pasangan calon yang menggelar konser pada saat kampanye.

"Jangan sampai terjadi klaster Pilkada, yaitu klaster yang datang dari kumpul kumpul, berkerumun, menggelar konser seolah-olah tidak ada Covid-19," kata dia.

Lebih lanjut ia menegaskan, Gugus Tugas Jabar juga akan mengawasi secara ketat. Menyiapkan strategi prosedur penerapan protokol kesehatan saat kampanye untuk dikoordinasikan bersama KPU setempat.

"Koordinasi dengan KPU akan kita tingkatkan. Mudah-mudahan KPU juga bisa tegas memberikan sanksi yang membuat efek jera. Saya ingin Pilkada di Jabar sukses secara pelaksanaan, administratif dan secara penanganan epidemiologi Covid-19," tegas Emil.

Baca Juga: Buka Masker Saat Batuk, Presiden Prancis Emmanuel Macron Menuai Kritikan

Seperti diketahui, Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta Kota Depok.

Artikel ini dikutip dari PRFMnews.com judul” Cegah Klaster Pilkada, Ridwan Kamil Larangan Paslon Pilkada Serentak di Jabar Gelar Konser Kampanye” seperti dilansir Humas Jabar.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler