Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Naikan Tarif Parkir Baru Luar Badan Jalan: Semua Kendaraan Roda 2 dan 4

20 Januari 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi parkiran. Pemkot Bandung akan naikan tarif parkiran /pixabay ilustrasi parkiran bis/user 1485437873

MEDIA PAKUAN - Pemkot Bandung bakal naikan tarif parkir baru sesuai Peraturan Wali Kota Bandung No. 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Sebelumnya, tarif parkir luar badan jalan tersebut  menggunakan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 1005 tahun 2014.

Sedangkan untuk Harga Sewa Parkir tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 akan Segera Dibuka, Bisa Dapatkan Bantuan Sebesar Rp4,2 Juta

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, sudah delapan tahun tarif parkir luar badan jalan tak disesuaikan.

Pada Kepwal terbaru untuk tarif parkir motor di luar badan jalan minimal Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu untuk jam pertama yang sebelumnya Rp 1.500 per jamnya, kemudian Rp 1.500 jam berikutnya

Untuk roda empat minimal Rp 4 ribu maksimal Rp 7 ribu yang sebelumnya Rp 3 ribu per jam pertama, selanjutnya dihitung Rp 3 ribu per jam berikutnya.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Bisa Cair dengan Login Situs Ini Pakai NIK dan NISN Saja, Simak Caranya di Sini

Sedangkan untuk valet parking yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 hingga 50 ribu tergantung dasar pola parkir jenis layanan yang diberikan.

Di Kepwal terbaru  juga ada denda kehilangan tiket parkir sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu guna mengurangi kehilangan tiket parkir menjadi salah satu modus kejahatan pencurian kendaraan.

Secara bertahap kedua Perwal Kota Bandung  tersebut sudah mulai diberlakukan seperti di mall, rumah sakit,  dan lainnya.

Baca Juga: Ayo Kesempatan Emas, PT Indofood Sukses Makmur Buka Lowongan Kerja: Cek Syarat dan Ketentuannya

Khairur Rijal  menghimbau pada pihak pengelola parkir secara bertahap pula untuk segera melengkapi ragam fasilitas demi memberi kenyamanan para pengendara.

Himbauan agar pelaku usaha menyediakan papan informasi mengenai ketersediaan parkir, aplikasi soal ketersediaan parkir,  lampu penanda bahwa lahan parkir masih tersedia atau penuh.

Sementara menurut kabar yang dikutip laman HaiBandung, 20 Januari 2023, 13:46 WIB Pemkot Bandung tunda kenaikan tarif parkir yang berlaku mulai tiga hari ke depan.

Baca Juga: Buruan Segera Cek Penerima BPNT Januari 2023 di Situs cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Cairkan BLT Rp200.000

Baca Juga: Buruan Cek Daftar Nama Penerima PKH 2023 Anak Sekolah, Berikut Ini Cara Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH Tahap 1 Januari 2023, Cukup Masukkan Nama Anda ke Sini agar Bansos Rp3 Juta Cair

Hal ini beralasan karena kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) uang dilakukan Pemkot Bandung cukup memberatkan masyarakat.

Lepas dari hal tersebut di atas, Pemkot Bandung terus berbenah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum Perwal Kota Bandung No. 121 Tahun 2022 dipemberlakuan namun tetap cepat atau lambat tarif parkir bakal naik.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler