Kini Giliran BPN Kabupaten Sukabumi Diperiksa terkait Dugaan TPPU Eks Ketua DPRD Jawa Barat

17 Desember 2022, 12:45 WIB
Sidang kasus dugaan TPPU eks Ketua DPRD Jawa Barat. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanegara memasuki persidangan tahap lima di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jum'at 16 Desember 2022.

Dalam sidang kelima pemeriksaan saksi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi turut hadir sebagai saksi dari kasus tersebut.

BPN Kabupaten Sukabumi diperiksa sebagai saksi atas kepemilikan tiga lahan milik terdakwa yang ada di wilayah kabupaten Sukabumi.

Hal disampaikan penasehat hukum Korban SG, Jhon Pangestu, usai menyaksikan persidangan ke lima di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menurutnya ada 5 saksi yang dihadirkan dari 7 orang saksi.

Baca Juga: Brak! Gedung Milik TNI AD di Kota Sukabumi Remuk Tertimpa Pohon Beringin Raksasa akibat Cuaca Ekstrem

"Tiga saksi diantaranya dari BPN Kabupaten Sukabumi, BPN Kota Bandung dan BPN Karawang. Pemeriksaan aset milik terdakwa yang diduga dari aliran dana klien kami," kata Jhon.

Jhon mengatakan tiga aset milik terdakwa yang sudah disita Dittipideksus Polri di wilayah kabupaten Sukabumi adalah SPBU Cikidang, lahan SPBU Palabuhanratu dan tanah di Gunung Sumur, Kecamatan Gegerbitung.

"Hasil persidangan bahwa lokasi yang disita aset tanah semuanya sesuai dengan penyitaan yang telah disita Tipideksus Bareskrim Polri waktu lalu," ujarnya.

Dalam berjalannya sidang tersebut, Jhon menjelaskan hakim sempat menanyakan kepada saksi Sri Sujatmoko sebagai kontraktor yang membangun SPBU terkait adanya bukti transfer.

Baca Juga: Tersambar Geledek, Rumah di Kebonjati Kota Sukabumi Hangus Kebakaran Dahsyat

Saksi menyebut, lima SPBU termasuk di Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi yang dibangun terdakwa Irfan dari aliran dana milik SG dimiliki oleh atas nama terdakwa Endang Kusumawaty, istri dari Irfan Suryanagara.

"Situasi memanas muncul pada saat anggota majlis Hakim ngotot terhadap saksi soal keberadaan tanda tangan terdakwa Endang Kusumawati yang berbeda-beda untuk bukti pembayaran pembangunan terhadap Sujatmoko sebagai saksi dari pihak kontraktor," ujarnya.

Dia mengungkapkan situasi tersebut kemudian berujung dengan pengakuan dari terdakwa Endang yang membenarkan tanda tangannya.I

"Ini terjadi, karena menganggap saksi dalam memberikan keterangan berbelit-belit dan meragukan," ungkapnya.

"Diakhir pun jelas terdakwa Endang mengakui itu tandatangannya," katanya.

Baca Juga: Terus Sisir Tempat Nongkrong Pemuda, Polres Sukabumi Kota Cegah Tangkal Aksi Premanisme: Operasi Dialog

Menurutnya, pihak penasihat hukum korban SG pun meminta agar hakim tidak ada keberpihakan ke sebelah sisi dan dapat mengembalikan hak korban.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut digelar secara hybrid dengan menghadirkan kedua terdakwa melalui layar virtual.

Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun.

Kemudian dakwaan kedua yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU dengan ancaman kurungan penjara 10 sampai 15 tahun.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler