Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Hingga 8 Desember 2020

25 November 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Akibat penyebaran COVID-19 yang semakin melonjak, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Penerapan ini dilaksanakan selama dua pekan, dimulai dari Rabu 25 November sampai dengan 8 Desember 2020.

Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Bima Arya di Kota Bogor, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang lagi PSBMK karena Kota Bogor masih belum aman dari penyebaran COVID-19, sehingga semua orang masih harus waspada.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Melonjak, Bar dan Restoran di Tokyo Ditutup

Bima mengatakan, tren penyebaran COVID-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi, karena setiap hari ada sekitar 40-an orang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Klaster terbesar penyebaran COVID-19 adalah klaster keluarga dan klaster perkantoran," katanya.

Selain itu, saat ini seorang kepala dinas dan seorang camat di Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19.

Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Segera Tiba di Indonesia

Bima Arya juga menyatakan, Pemerintah Kota Bogor juga akan memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan cafe sampai pukul 22:00 WIB.

Penerapan PSBMK sebelumnya, sektor ekonomi untuk kuliner buka sampai pukul 21:00 WIB.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler