Tidak Mengenakan Masker di Tempat Umum Didenda Rp1,2 Juta

- 1 November 2020, 12:11 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Tumisu/PIXABAY/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Kota Metropolitan Seoul Korea Selatan, akan mulai memberlakukan denda sebesar 100 ribu Won (sekitar Rp1.280.000) bagi yang tidak memakai masker di tempat umum.

Baca Juga: Lima Grup KPop yang Kemungkinan Bubar pada 2021, Salah Satunya Red Velvet

Peraturan ini mulai berlaku minggu depan, tindakan ini adalah sebagian dari pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Sembilan Idol KPop ini Mendapatkan Kritikan karena Salah Gunakan Kostum Diantaranya Red Velvet

Penegakan aturan penggunaan wajib masker dimulai 13 November setelah masa percobaan satu bulan, kata pejabat setempat.

Seperti dilansir dari Yonhap News Agency, Minggu 1 November 2020. Pemerintah Seoul mengatakan aturan tersebut diberlakukan dalam skala yang lebih luas.

Baca Juga: Berikut Cara Cepat dan Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis

Namun, untuk anak-anak di bawah usia 14 tahun, penyandang cacat, dan mereka yang didiagnosis dengan kondisi medis yang membuat mereka sulit bernapas melalui masker, untuk hal tersebut mendapat pengecualian.

Baca Juga: 719 Warga Jawa Barat Meninggal Akibat COVID-19, Masih Mau Menyepelekan Virus ini

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Yonhap News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah