Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 7 Maret 2024, 11:25 WIB
Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur akan Dilimpahkan ke Kejaksaan /Dok Humas Pemprov Bali

Sebab, penyidik hanya memiliki 14 hari untuk menyusun berkas perkara.

Dalam kasus ini, tujuh tersangka dijerat
Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x