MEDIA PAKUAN- Kasus tindak pidana pemilu berupa kecurangan menambahkan data daftar pemilih tetap (DPT).
Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pemilu berupa kecurangan suara pemilu 2024
Dalam menambahkan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, besok 8 Maret 2024.
Dimana dalam kasus tersebut, terdapat tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan usai jaksa menyatakan berkas lengkap kemarin 6 Maret 2024.
"Besok Jumat kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Direktur, Kamis 7 Maret 2024.
Dalam kasus tersebut juga telah ditetapkan tujuh tersangka.
Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka.