Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 7 Maret 2024, 11:25 WIB
Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur akan Dilimpahkan ke Kejaksaan /Dok Humas Pemprov Bali

MEDIA PAKUAN- Kasus tindak pidana pemilu berupa kecurangan menambahkan data daftar pemilih tetap (DPT).

Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pemilu berupa kecurangan suara pemilu 2024

Dalam menambahkan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, besok 8 Maret 2024.

Dimana dalam kasus tersebut, terdapat tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Masih Misterius, Pesawat Malaysia Airlines MH370 Bak Ditelan Bumi: 8 Maret 2014 Lalu, Belum Terpecahkan

Keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan usai jaksa menyatakan berkas lengkap kemarin 6 Maret 2024.

"Besok Jumat kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Direktur, Kamis 7 Maret 2024.

Dalam kasus tersebut juga telah ditetapkan tujuh tersangka.

Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x