Seruan Gencatan Senjata, Sekjen PBB Didukung Malaysia: Antonio Guterres Deklerasikan Hentikan Konflik di Gaza

- 9 Desember 2023, 10:44 WIB
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres /REUTERS
 
 
MEDIA PAKUAN - Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres serukan agar Dewan Keamanan PBB segera mengatasi situasi darurat di Gaza.
 
Dia memerintahkan agarsegera mendeklarasikan gencatan senjata manusia.
 
Seruan tersebut memperileh dukungan penuh dari sejumlah negara termasuk negara Malaysia.
 
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia, Sabtu 9 Desember 2023, menyatakan serangan tanpa ampun, pertumpahan darah dan kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan tentara Israel harus dihentikan. 
 
Apalagi tindakan kejam dilakukan terhadap warga sipil tak bersalah, terutama anak-anak di Gaza.
 
 
Malaysia juga memuji Sekjen PBB yang membahasa persoalan tersebut hingga menarik perhatian Dewan Keamanan PBB.
 
Berdasarkan mandatnya Pasal 99 Piagam PBB, karena melihat  kekejaman yang berlanjut di Gaza jelas menjadi ancaman terhadap  perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 99 Piagam PBB terakhir kali diminta Sekjen PBB pada 1989. Seruan Sekjen PBB Antonio Guterres menunjukkan gravitasi situasi terkini di Gaza.

Adapun Komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB harus bertanggung jawab mengambil segala langkah guna mencegah terus berlanjutnya.
 
Terutaa kekejaman dan mengakhiri malapetaka penderitaan kemanusiaan serta  perusakan fisik di Gaza.
 
Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jakarta, 6 Titik dengan WaktuTerbatas: Hari Ini Sabtu 9 Desember 2023

Kegagalan bertindak secara kolektif dan cepat akan mengikis kepercayaan dan keyakinan dari komunitas internasional terhadap kredibilitas Dewan Keamanan PBB. Termasuk  sistem multilateral secara keseluruhan, kata Malaysia.

Dewan Keamanan PBB, menurut keterangan itu, harus memutuskan apakah ingin tetap "lumpuh" karena siklus polarisasi politik, atau mengambil jalan moral dan etika.
 
Diantaranya dengan memprioritaskan perlindungan warga sipil tidak berdosa, serta menghormati dan patuh terhadap hukum internasional seperti dimandatkan oleh Piagam PBB.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x