Samsat Keliling Detabek, 9 Wilayah Depok, Tangerang dan Bekasi: Ini Berikut Jadwalnya, Dimana Saja?

- 9 Desember 2023, 09:35 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung dinilai cukup membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C di beberapa tempat yang berbeda
Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung dinilai cukup membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C di beberapa tempat yang berbeda /Saeful Ridwan /PR Sumedang

MEDIA PAKUAN – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Sabtu 9 Desember 2023.

Pelayanan tersebut tersebar di sembilan wilayah di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek).

Melalui akun Instagram resminya TMC Polda Metro Jaya akan menggelar Samsat Keliling di sejumlah wilayah Detabek sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jakarta, 6 Titik dengan WaktuTerbatas: Hari Ini Sabtu 9 Desember 2023

  1. Wilayah Kota Tangerang di Halaman Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kecamatan Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Wilayah Ciledug di Halaman Parkir Samsat dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  3. Wilayah Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-12.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;
  4. Wilayah Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  5. Wilayah Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town Square pukul 08.00-11.00 WIB;
  6. Wilayah Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 08.00-11.00 WIB;
  7. Wilayah Kabupaten Bekasi di Halaman parkir Kantor Samsat pukul 08.00-13.00 WIB;
  8. Wilayah Depok di Halaman Parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00-12.00 WIB;
  9. Wilayah Cinere di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Hari Ini, Sabtu 9 Desember: Berikut Daftar Lokasinya

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini, Sabtu 9 Desember 2023: Berikut Lokasinya!

Beberapa syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan yaitu membawa KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara itu, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan).

Dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x