MEDIA PAKUAN - Iran menyeret Kanada ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang kerap menuduh Iran sebagai negara sponsor terorisme, 27 Juni 2023.
Pada 2012 Iran yang geram, menantang Ottawa untuk mendaftarkan Republik Islam itu sebagai negara sponsor terorisme di Mahkamah Internasional.
Saat itu juga Kanada memutuskan hubungan diplomatik, menutup kedutaan Teheran dan mengusir diplomat Iran.
Iran menegaskan bahwa Kanada telah melanggar hukum internasional dengan memerintahkan pengadilan untuk menyita aset Iran, untuk diserahkan kepada korban serangan yang dituduhkan pada kelompok yang disponsori oleh Teheran.
ICJ mengatakan bahwa Iran telah memproses langkah hukum terhadap Kanada terkait dugaan pelanggaran terhadap kedaulatan Iran.
Saat melayangkan gugatan di Den Haag, Iran mengatakan bahwa Kanada telah melanggar hukum internasional, mengadopsi dan menerapkan serangkaian tindakan terhadap Iran dan properti milik Iran.
Iran meminta Pengadilan untuk memutuskan dan menyatakan bahwa Kanada telah melanggar kewajiban internasionalnya terhadap Iran.
Kanada wajib menghormati kekebalan yurisdiksi Iran di bawah hukum internasional dan tidak bisa mengklaim masalah perdata terhadap Iran atas dugaan dukungan atau tindakan terorisme.