MEDIA PAKUAN - Iran dihadapan Mahkamah Internasional, ICJ, menyatakan bahwa penyitaan aset sekitar $2 miliar dari rekening bank negara Iran oleh AS, adalah upaya untuk mengacaukan pemerintah Iran dan merupakan pelanggaran hukum internasional.
Sidang kasus tersebut dibuka Senin 19 September 2022, di Mahkamah Internasional di Den Haag, yang dimulai dengan argumen Iran.
Sementara Washington akan memberikan pernyataannya pada hari Rabu 21 September 2022.
AS berdalih penyitaan itu dilakukan untuk memberi kompensasi kepada para korban pemboman.
Baca Juga: Republik Rakyat Luhansk Umumkan Persiapan Referendum sebagai Bagian dari Federasi Rusia
Teheran sebelumnya mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional pada tahun 2016, setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa uang Iran yang disimpan di bank AS, akan diberikan sebagai kompensasi kepada 241 korban pemboman 1983 yang diyakini terkait dengan Iran.
Dana Iran yang disimpan di rekening Citibank di New York adalah obligasi senilai $ 1,75 miliar, ditambah akumulasi bunga.
Pada tahun 1983, pembom bunuh diri menggunakan sebuah truk yang penuh dengan bahan peledak, menyerang barak Marinir AS di Beirut, yang menewaskan 241 tentara Amerika dan 58 tentara Prancis.
Baca Juga: Ratusan Ribu Hadir di Pemakaman Raja Inggris, Jalanan London Sunyi saat Peti Elizabeth II Muncul
Iran sejak lama membantah keterlibatannya dalam insiden tersebut, namun hakim menuduh bahwa duta besar Iran saat itu adalah seorang anggota Pengawal Revolusi Iran, yang memerintahkan pengeboman.