MEDIA PAKUAN - Pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi perbincangan publik.
Tak hanya di Indonesia kasus penembakan Brigadir J juga menjadi sorotan media asing terkait pembunuhan yang dilakukan oleh petinggi polisi.
Salah satunya adalah media asal Singapura, Channel News Asia (CNA) yang membuat pemberitaan mengenai kematian Brigadir J.
Baca Juga: Inilah Sosok Ferdy Sambo, Tangani Kasus Besar hingga Runtuhnya Tersandung Kasus Pembunuhan
Salah satu berita berjudul "Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard" telah tayang di media tersebut pada Rabu 10 Agustus 2022.
"Inspektur Jenderal Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pengawalnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang meninggal dalam keadaan yang janggal. Ferdy Sambo bisa menghadapi hukuman mati," tulis pemberitaan Channel News Asia (CNA) yang dikutip Media Pakuan, Kamis 11 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menyebutkan Ferdy Sambo sebagai dalang dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Satuan tugas khusus (untuk kasus ini) telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo Sigit, Selasa 9 Agustus 2022.