MEDIA PAKUAN-Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad membantah dan mengklarifikasi pernyataannya tentang Johor harus merebut kembali Singapura dan Kepulauan Riau, 23 Juni 2022.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh The Straits Times, pada 20 Juni, , Mahathir menyatakan pemberitaan oleh outlet berita Singapura tersebut tidak akurat dalam mengutip pernyataannya.
“Kita patut bersyukur mahkamah internasional menganugerahkan Pulau Ligitan dan Sipadan kepada kita. Mereka jauh lebih berharga daripada Pulau Batu Puteh. Kita patut bersyukur bahwa Indonesia tidak mempermasalahkan penghargaan tersebut. Sungguh, kami tidak bersyukur atas keuntungan kami, ”katanya dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Rusia Tidak Merespon Permintaan AS Terkait Dua Warganya yang Ditangkap
Dalam artikel tersebut, Mahathir mengatakan bahwa Malaysia seharusnya tidak berhenti mengklaim Pedra Branca, tetapi juga Singapura dan Kepulauan Riau, karena pernah menjadi bagian Malaysia.
Mahkamah Internasional (ICJ), pada tahun 2008 memutuskan, bahwa Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh menjadi milik Singapura, sedangkan Terumbu Karang atau Middle Rock di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada tahun 2017, pemerintah Malaysia mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan ICJ, tetapi pemerintahan di bawah Dr Mahathir saat itu menarik permohonan tersebut sebelum kasus tersebut dijadwalkan untuk disidangkan pada 11 Juni 2018.***