Peringatkan! Mantan Presiden Kolombia Juan Manuel Santos : Jangan Lupakan Palestina

- 8 Mei 2022, 21:18 WIB
Pasukan pendudukan Israel menahan warga Palestina di wilayah pendudukan.
Pasukan pendudukan Israel menahan warga Palestina di wilayah pendudukan. /

 
MEDIA PAKUAN - Juan Manuel Santos adalah seorang mantan politikus Kolombia yang dari tahun 2010 hingga 2018, menjabat sebagai Presiden Kolombia dan pernah penerima Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2016.
 
Dalam sebuah artikel ia menyatakan bahwa reaksi dunia terhadap invasi Putin ke Ukraina benar-benar mengerikan.
 
Para pemimpin politik beralih ke tatanan internasional berbasis aturan untuk melawan tindakan agresi yang tidak dapat dibenarkan ini.
 
 
Namun di belahan lain dunia, mereka diam dan menutup mata seperti pada konflik Israel-Palestina.
 
Menurutnya bahwa konflik Israel-Palestina adalah bukti kegagalan masyarakat internasional untuk menyebut pelanggaran sistematis terhadap hukum internasional.
 
Banyak bukti bahwa pemerintah Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dalam kekuasaannya atas tanah Palestina yang diduduki dan praktik penindasannya terhadap rakyat Palestina.
 

Ia mengatakan bahwa saat menjadi presiden Kolombia, ia memimpin proses perdamaian yang mengakhiri perang saudara selama puluhan tahun.
 
Dalam konflik brutal ini, ia menyadari bahwa perdamaian akan berlangsung lama jika dicapai melalui resolusi politik yang didasarkan pada persamaan hak, keadilan dan inklusi. 
 
Pada tahun 2018, atas pemikiran tersebut sebagai presiden, Juan Manuel Santos memutuskan mengakui Negara Palestina pada 2018, yang membuatnya mendapat banyak kritikan di Israel dan di negaranya sendiri.
 
Baca Juga: Jangan Cemas, Asma Kambuh Obati Dengan Ramuan Herbal Alami ini: Bisa Dibuat Sendiri

Ia menuding pemerintah Israel  terus menyangkal prinsip dasar kesetaraan. hak, dan mencegah pembentukan negara Palestina. 

Orang Israel yang dan tokoh internasional menggunakan istilah apartheid yang memerlukan debat objektif tentang bukti, yang didasarkan pada kerangka hukum internasional yang mendefinisikan kejahatan tersebut.

Ia mendukung hak Israel untuk hidup dan mempertahankan diri, namun Israel membenarkan sistem diskriminasi dan penindasan pemerintah yang meluas yang diderita warga Palestina di bawah pendudukan setiap hari. 
 
 
Ia menyatakan bahwa perluasan pemukiman ilegal Yahudi yang tidak terkendali, merupakan indikasi yang jelas dari niat Israel untuk secara permanen mendominasi rakyat Palestina yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Israel dan sekutunya menutup kritik dan meyakinkan publik Israel dan sekutu asing. Termasuk penolakan untuk menerima penyelidikan oleh badan-badan internasional atas pelanggaran hak asasi manusia.
 
Kejahatan kekejaman oleh semua pihak dalam konflik termasuk Hamas.
 

Dukungan global  untuk penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional atas invasi Rusia ke Ukraina ditunjukkan oleh komunitas internasional terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di tempat lain. Impunitas di Israel dan Palestina tidak dapat ditoleransi seperti halnya di Ukraina atau di mana pun.*** 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: https://english.elpais.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x