Benarkah Mesir Terapkan Pernikahan Paruh Waktu?, Begini Kata Ulama Mesir

- 2 April 2022, 12:10 WIB
Benarkah Mesir Terapkan Pernikahan Paruh Waktu?, Begini Kata Ulama Mesir
Benarkah Mesir Terapkan Pernikahan Paruh Waktu?, Begini Kata Ulama Mesir /ILustrasi/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama.

Namun, apa jadinya jika pernikahan itu menjadi hal yang tidak lagi sakral dalam norma agama.

Seperti halnya di Mesir Fenomena pernikahan "paruh waktu" telah memicu kontroversi luas di Mesir dalam beberapa tahun terakhir ini.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Puasa Ramadhan

Badan Penasihat Islam Mesir telah mempertimbangkan untuk mengonfirmasi apakah itu sah atau tidak.

Dar Al Iftaa Mesir, sebuah badan penasihat, peradilan, dan pemerintah Islam Mesir yang didirikan untuk mengonfirmasi fatwa atau aturan agama. Mereka memperingatkan agar tidak melabeli kontrak pernikahan dengan dalih “karena cinta untuk penampilan dan ketenaran dan nilai-nilai yang tidak stabil.”

“Kita tidak boleh terseret ke belakang panggilan untuk terminologi modern dalam pernikahan yang telah meningkat akhir-akhir ini di mana terletak cinta pamer dan ketenaran dan destabilisasi nilai-nilai, yang menciptakan kebingungan dalam masyarakat dan secara negatif mempengaruhi makna stabilitas dan kohesi dari pernikahan. keluarga yang dicari agama kita dan dibina oleh negara melalui undang-undang,”

Baca Juga: 6 Ibadah yang Dianjurkan untuk Dilakukan pada Bulan Ramadhan, Jangan Lupa Salat Syukur!

“Kita tidak boleh ditarik ke belakang panggilan untuk terminologi modern dalam pernikahan yang telah meningkat akhir-akhir ini dimana terletak pamer cinta dan ketenaran dan destabilisasi nilai, yang menciptakan kebingungan dalam masyarakat dan secara negatif mempengaruhi makna stabilitas dan kohesi dari keluarga yang dicari agama kitai dan negara telah memelihara hal trsebut melalui undang-undang,” cuit Dar Al-Iftaa dalam postingan di akun Twitter resminya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Alarabiya News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x