MEDIA PAKUAN - Beruntung kita berada di Indonesia, kita bebasmenentukan siapa yang kita cintai untuk dijadikan pasangan hidupnya.
Di Arab Saudi Pria-pria tidak bisa bebas memilih pasangannya, terlebih jiga mencintai wanita asing.
Dikarenakan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan bagi rakyatnya khususnya para pria yang belum menikah untuk tidak menikahi wanita asal 4 negara ini.
Otoritas pemerintah Saudi memperketat aturan pernikahan campur dengan warga asing yakni negara Bangladesh, Pakistan, Myanmar dan Chad tidak lagi diizinkan.
Baca Juga: Sering Susah Tidur? Coba Teknik Tidur Ala Militer Ini, Cuma Butuh Dua Menit Langsung Nyenyak
Melansir dari AFP , pasalnya populasi total warga asing dari keempat negara tersebut di Saudi telah melampaui 500 ribu jiwa.
Makkah menyiratkan, kemungkinan besar hal ini yang menjadi alasan pelarangan tersebut.
Menurut media setempat larangan baru ini diberlakukan dalam bentuk aplikasi.
Dimana setiap pria Arab Saudi yang ingin menikahi wanita asing harus meminta izin kepada otoritas Saudi.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Kepolisian Makkah, Jenderal Assaf al-Qurashi bahwa empat negara tersebut telah dikeluarkan dari daftar negara yang wanitanya diperbolehkan untuk dinikahi.
Lebih lanjut, Makkah menyatakan, persyaratan untuk menikahi warga asing diperketat. Untuk bisa mengajukan izin menikahi warga asing, seorang pria Arab Saudi harus berusia di atas 25 tahun.
Jika pria itu berstatus cerai, maka dia harus menunggu hingga 6 bulan sebelum mengajukan permohonan menikah.
Menurut Assaf jumlah warga asing di Saudi mencapai 30 persen dari total populasi yang mencapai lebih dari 27 juta jiwa.
Hal ini yang menjadi alasan pemerintah Arab Saudi melarang warganya untuk menikahi warga asing.
Semakin banyak warga asing yang ada di Saudi, nanti warga asli Saudi sendiri jadi tidak memiliki lahan.***