Tuduh China Lakukan Genosida, Muslim Uyghur di Turki Tuntut Pengadilan Internasional Bertindak

- 5 Januari 2022, 08:37 WIB
Ilustarasi pengadilan internasional.
Ilustarasi pengadilan internasional. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

MEDIA PAKUAN - Muslim Uyghur yang berada di Istanbul, Turki menuduh pejabat China melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
 
Sembilan belas orang kelompok Muslim Uyghur menuntut pejabat China tersebut kepada pemerintah Turki.
 
Sebelumnya, China juga dituduh memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya sejak 2016 lalu.
 
 
China awalnya menyangkal tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan cara yang dirancang untuk memerangi ekstremisme.
 
Di sisi lain, Turki merupakan negara tempat pengungsian Muslim Uyghur terbanyak di Asia Tengah. Tuntutan itu dilakukan para Muslim Uyghur pada kemarin, Selasa 4 Januari 2022.
 
 
"Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan (PBB) dan tampaknya tidak mungkin berhasil jika Muslim Uyghur menuntutnya,” kata Sonmez selaku pengacara Muslim Uyghur.
 
Namun, Sonmez percaya bahwa tuntutan ini bisa saja berhasil, karena Turki merupakan negara yang memiliki prinsip Yurisdiksi Universal.
 
"Undang-undang Turki mengakui Yurisdiksi Universal. Penyiksaan, genosida, pemerkosaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan Turki dan penjahat dapat diadili,” kata Sonmez.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Alzajeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x