Facebook Digugat Pegungsi Rohingya dari Myanmar Sebesar 150 miliar dolar AS

- 7 Desember 2021, 17:56 WIB
Rohingya
Rohingya /PBB

Keluhan serupa juga pernah dilayangkan kepada perusaan tersebut, militer Myanmar menggunakan akun media sosial palsu untuk terlibat dalam apa yang secara luas disebut militer sebagai pertempuran informasi.

Facebook sebelumnya mengatakan terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian di Myanmar.

Baca Juga: XL Axiata Future Leaders Siapkan Mahasiswa Hadapi Trend Industri 4.0 dan Society 5.0, Begini Caranya

Sejak itu mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menindak penyalahgunaan platform di wilayah tersebut, termasuk melarang militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari.

Menurut perusahan media sosial itu, mereka dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh pengguna oleh undang-undang internet Amerika Serikat (AS) yang dikenal sebagai Bagian 230.

Aturan itu menyatakan bahwa platform daring tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga. ***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah