Keluhan serupa juga pernah dilayangkan kepada perusaan tersebut, militer Myanmar menggunakan akun media sosial palsu untuk terlibat dalam apa yang secara luas disebut militer sebagai pertempuran informasi.
Facebook sebelumnya mengatakan terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian di Myanmar.
Baca Juga: XL Axiata Future Leaders Siapkan Mahasiswa Hadapi Trend Industri 4.0 dan Society 5.0, Begini Caranya
Sejak itu mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menindak penyalahgunaan platform di wilayah tersebut, termasuk melarang militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari.
Menurut perusahan media sosial itu, mereka dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh pengguna oleh undang-undang internet Amerika Serikat (AS) yang dikenal sebagai Bagian 230.
Aturan itu menyatakan bahwa platform daring tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga. ***