Facebook Digugat Pegungsi Rohingya dari Myanmar Sebesar 150 miliar dolar AS

- 7 Desember 2021, 17:56 WIB
Rohingya
Rohingya /PBB

MEDIA PAKUAN - Meta Platform Inc atau Facebook di gugat pegungsi Rohingya dari Myanmar.

Pasalnya Meta Platform Inc dinilai telah melakukan pembiaran terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya yang berkontribusi pada kekerasan.

Gugatan pada Meta Platform Inc tersebut sebesar 150 miliar dolar AS. Hal ini disampaikan oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC pada Senin di California.

Baca Juga: Aprilio Perkasa Manganang Buka-bukaan di Podcast Deddy Corbuzier

Isi tuntutan tersebut bahwa kegagalan perusahaan Meta Platform Inc untuk mengawasi konten dan desain platformnya berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh komunitas Rohingya.

Dalam aksi terkoordinasi, pengacara Inggris juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook London.

Melansir dari Reuters Gugatan class action baru ini merujuk klaim oleh pelapor Facebook Frances Haugen yang membocorkan cache dokumen internal tahun ini.

Baca Juga: Fakta Unik di Pasar Arab Saudi, TKW: Wanita Sini Memilih Keluar di Malam Hari

Dalam dokumen itu menyatakan bahwa perusahaan tidak mengawasi konten yang kasar di negara-negara dengan pidato semacam itu kemungkinan besar akan menyebabkan kerugian paling besar.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x