MEDIA PAKUAN - Dua orang umat Muslim di Korea, diberikan hukuman karena telah memasang pamflet di Kedutaan Besar Prancis.
Pasalnya, dua orang itu memasang pamflet untuk memprotes sikap anti Muslim negaranya.
Mahkamah Agung mengatakan, baru-baru ini mengkonfirmasi keputusan pengadilan yang lebih rendah.
Baca Juga: Sudan Memanas! Bentrok Antar Suku Tewaskan 48 Orang , PBB: Bencana Kemanusiaan Terburuk di Dunia
Seorang warga Rusia yang berusia 26 tahun, dan warga Kirgistan berusia 26 tahun, dikenakan sanksi penjara dan denda 3 juta won atau sekitar Rp36.624.750.
Kedua orang tersebut ditangkap karena memasang pamflet yang mengandung pesan ancaman.
Pesan itu berbunyi, "Jangan menghina Muslim," dan "Mereka yang mengacungkan pedang kepada kami akan dibunuh dengan pedang."
Baca Juga: Kisah TKW Indonesia yang Rela Kabur dari Majikan di Arab Saudi, Demi Mengejar-ngejar Pria India
Gambar Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dicat dengan tanda X merah juga diposting, menurut polisi.