Dipandang Sebelah Mata, Umat Muslim di Korea Diberi Hukuman atas Tuduhan Intimidasi

- 7 Desember 2021, 14:00 WIB
Seorang demonstran berdebat dengan petugas polisi selama protes terhadap langkah-langkah baru yang diumumkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk memerangi wabah penyakit virus corona (Covid-19), di Paris, Prancis, 14 Juli 2021.
Seorang demonstran berdebat dengan petugas polisi selama protes terhadap langkah-langkah baru yang diumumkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk memerangi wabah penyakit virus corona (Covid-19), di Paris, Prancis, 14 Juli 2021. /REUTERS/Gonzalo Fuentes

MEDIA PAKUAN - Dua orang umat Muslim di Korea, diberikan hukuman karena telah memasang pamflet di Kedutaan Besar Prancis.

Pasalnya, dua orang itu memasang pamflet untuk memprotes sikap anti Muslim negaranya.

Mahkamah Agung mengatakan, baru-baru ini mengkonfirmasi keputusan pengadilan yang lebih rendah.

Baca Juga: Sudan Memanas! Bentrok Antar Suku Tewaskan 48 Orang , PBB: Bencana Kemanusiaan Terburuk di Dunia

Seorang warga Rusia yang berusia 26 tahun, dan warga Kirgistan berusia 26 tahun, dikenakan sanksi penjara dan denda 3 juta won atau sekitar Rp36.624.750.

Kedua orang tersebut ditangkap karena memasang pamflet yang mengandung pesan ancaman.

Pesan itu berbunyi, "Jangan menghina Muslim," dan "Mereka yang mengacungkan pedang kepada kami akan dibunuh dengan pedang."

Baca Juga: Kisah TKW Indonesia yang Rela Kabur dari Majikan di Arab Saudi, Demi Mengejar-ngejar Pria India

Gambar Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dicat dengan tanda X merah juga diposting, menurut polisi.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah