Otoritas kesehatan telah mengumumkan bahwa pelancong yang masuk harus dikarantina selama 10 hari terlepas dari status vaksinasi mereka hingga 16 Desember.
Kim juga mengatakan untuk meminta masyarakat untuk memahami mengenai keputusan pemerintah untuk memperketat aturan jarak sosial
Akibat dari infeksi harian yang mencapai angka 5.000 dan jumlah pasien COVID-19 yang terus meningkat dan mencapai level tertinggi, pihak berwenang sebelumnya memutuskan untuk melakukan aturan jarak sosial semakin diperketat.
Mulai Senin hingga 2 Januari, jumlah maksimum orang di pertemuan pribadi akan dikurangi menjadi enam di area Seoul dan delapan di area lain, dari 10 dan 12 saat ini.
Baca Juga: Terungkap Makam Misterius di Gunung Rinjani Dekat danau Segara Anak Ternyata Mengerikan
Untuk berkunjung ke tempat umum masyarakat harus menunjukkan "kartu karantina", juga dikenal sebagai "kartu vaksin", untuk menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi atau memiliki hasil tes virus corona negatif.
"'Pass karantina' adalah tindakan untuk melindungi mereka yang belum divaksinasi," katanya.
"Ini bukan diskriminasi yang tidak adil, tetapi janji minimum kami untuk menjaga perlindungan masyarakat kami."
Kim mengatakan pemerintah juga akan berkonsentrasi pada peningkatan vaksinasi, mengamankan tempat tidur rumah sakit dan memperluas perawatan di rumah untuk meringankan situasi virus.
"Kami berusaha mengamankan tempat tidur ke tingkat di mana kami dapat menangani 10.000 pasien sehari," katanya. "Jika kita menetapkan sistem perawatan di rumah yang aman, kita juga dapat mengurangi beban pada sistem respons medis kita".***