Keterlaluan! Pasca Menonton 5 Menit Film Korea Selatan, Pelajar SMA Korea Utara Diganjar Penjara 14 Tahun

- 3 Desember 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi penjara. Pelajar SMP dihukum penjara akibat nonton film Korea selatan
Ilustrasi penjara. Pelajar SMP dihukum penjara akibat nonton film Korea selatan /Pixabay.com/MarcelloRabozzi

MEDIA PAKUAN - Dapatkan hukuman 14 tahun penjara, siswa SMP di Korea Utara ketahuan, setelah 5 menit menonton Film Korea Selatan.

Sebuah surat kabar online melaporkan bahwa seorang siswa SMP dipenjara, setelah ketahuan menonton film Korea Selatan yang berjudul "The Man From Nowhere".

Kabar tersebut dilaporkan pada 30 November, yang menyatakan bahwa anak berusia 14 tahun dijatuhi hukuman kerja pakasa karena menonton film Korea Selatan.

Baca Juga: Pria Indonesia Menikahi Wanita Arab? TKI: Minimal Miliki Modal Rp400 Juta

"Pada tanggal 7 November, seorang SMP (usia 14) di Kota Hyesan dijatuhi hukuman 14 tahun kerja paksa (dalam penjara) karena menonton film Korea Selatan 'The Man From Nowhere.' Dia tertangkap sedang menonton film selama kurang lebih lima menit."

Korea Utara telah menetapkan Undang-undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner, yang berisi bahwa video serta konten Korea Selatan dapat dihukum dengan hukuman mati hingga 15 tahun penjara.

Korea Selatan tidak memberlakukan hukum secara lunak karena usia yang masih muda, namun menyama ratakan dengan orang dewasa.

Baca Juga: Capeknya Ngasuh Anak Majikan Taiwan, TKW: Nakalnya di Atas Rata-rata

Film serta drama Korea Selatan telah populer pada kalangan anak muda Korea Utara, sehingga pihak berwajib memberlakukan Undang-undang yang membuat ketakutan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram@Koreanarea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x