MEDIA PAKUAN - Seorang pria 36 tahun di Jepang tega memukuli putri angkatnya yang berumur 2 tahun hingga meninggal.
Pengadilan Distrik Suwon juga memerintahkan pria tersebut, yang identitasnya dirahasiakan, untuk menerima 200 jam program perawatan pelecehan anak sambil melarangnya bekerja di lembaga terkait anak selama 10 tahun.
Untuk menghukumnya atas pembunuhan dan kekerasan terhadap anak-anak.
Baca Juga: ROMANTIS! Sopir Arab Saudi Ini Ajak Wanita Maroko Main Ke Pantai Khaliz Salman
Jaksa telah menuntut hukuman penjara seumur hidup untuknya atas tuduhan memukuli anak perempuan yang saat itu berusia 2 tahun.
Pria tersebut memukuli anak perempuannya dengan penggaris kayu, tunduk sepatu dan tangan dirumahnya yang terletak di Hwaseong, sekitar 40 kilometer selatan. dari Seoul, karena dia "nakal."
Setelah dipukuli berulang kali balita tersebut mengalami koma, tetapi orang tua angkatnya meninggalkannya selama tujuh jam.
Baca Juga: Nagita Slavina Melahirkan Anak Kedua, Raffi Ahmad Masih Rahasiakan Nama Sang Bayi
Akibatnya balita tersebut mengalami pendarahan pada otak dan meninggal beberapa hari kemudian.