Uni Eropa Sepakat Keluarkan Amerika Serikat, dari Daftar Negara yang Tidak Aman, Kenapa Ya?

- 31 Agustus 2021, 15:42 WIB
Ilustrasi negara - negara Uni Eropa menghapus Amerika Serikat dari Negara - negara yang aman dikunjungi selama pandemi covid-19
Ilustrasi negara - negara Uni Eropa menghapus Amerika Serikat dari Negara - negara yang aman dikunjungi selama pandemi covid-19 /Reuters

MEDIA PAKUAN - Pemerintah negara anggota Uni Eropa (EU) telah sepakat untuk mengahapus Amerika Serikat (AS) dari daftar negara EU, Selasa 31 Agustus 2021.

EU menilai Amerika Serikat sebagai negara yang tidak aman dari COVID 19 untuk perjalanan.

Tak hanya Amerika, ada lima negara yang menjadi save kontrol yang lebih ketat, seperti tes COVID 19 dan karantina.

Baca Juga: Turun ke Level 3, Kesembuhan Covid-19 di Kota Sukabumi Terus Meninggi

Melansir dari Sky News, negara yang menghadapi kontrol ketat adalah Israel, Kasova, Lebanon, Montenegro dan Makedonia Utara, juga akan dihapuskan dari daftar EU tersebut.

Daftar tersebut berupaya menyatukan aturan perjalanan di seluruh blok Eropa.

Namun, Uni Eropa juga memberikan kelonggaran dan tidak mengikat kepada negara-negara anggota EU, mereka bebas menentukan kebijakan masing-masing.

Baca Juga: Imbas Foto Mesra, Amanda Manopo Putuskan Tak Ingin Bekerja Lagi dengan Arya Saloka

Sebelumnya beberapa negara UE, seperti Jerman dan Belgia, mengakatagorikan AS sebagai negara zona merah.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x