Setelah 17 Tahun! Akhirnya Pentagon Umumkan Mengadili Tiga Tersangka Bom Bali, Diplomat: Tahu Dari Berita

- 26 Januari 2021, 19:19 WIB
Tersangka teror Bom Bali, Hambali yang disidang di Amerika Serikat.
Tersangka teror Bom Bali, Hambali yang disidang di Amerika Serikat. /ICRC
 
 
MEDIA PAKUAN - Setelah ditunda selama 17 tahun, Hambali dijuluki sebagai Osama bin Laden Asia Tenggara dan dua tersangka lain akan segera diadili. 
 
Pentagon mengumumkan rencana untuk melanjutkan pengadilan militer terhadap ketiga orang tersangka bom Bali.
 
Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di pangkalan militer Amerika yang berada di Teluk Guantanamo, Kuba. 
 
 
Ketiganya diduga berperan dalam pemboman klub malam di Bali tahun 2002 dan pemboman Hotel JW Mariott di Jakarta tahun 2003.
 
Hambali, yang kini berusia 56 tahun, ditangkap di Thailand setahun setelah pemboman di Bali.
 
Sebelum dipindahkan ke Teluk Guantanamo, dia sempat ditahan di salah satu penjara milik CIA di luar Amerika.
 
 
Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebut telah mengetahui rencana Pentagon yang akan melanjutkan pengadilan militer bagi ketiga tersebut.
 
Diplomat Indonesia untuk AS Teuku Faizasyah mengatakan, Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Amerika telah memperoleh informasi mengenai hal itu.
 
Ia menyebut telah mengetahui akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali tahun 2002 dan di Jakarta tahun 2003 dari pemberitaan media. 
 
 
"Proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada yang bersangkutan, diharapkan dapat memberi rasa keadilan bagi para korban pemboman." ujarnya seperti dikutip dari VOA Indonesia.
 
Teuku Faizasyah menegaskan rencana pengadilan militer itu tidak tidak Ia diperoleh dari pemerintah Amerika Serikat, tetapi dari media.*** (Samsun Ramlie)
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: VOA Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x