Belum Dibayar, Lebih Dari 1.000 Karton Rokok dan Kendaraan yang Membawanya Disita di Tuas

15 Maret 2022, 13:37 WIB
Ilustarasi rokok. /Pixabay/klimkin
 
MEDIA PAKUAN - Lebih dari 1.000 karton rokok disita dalam operasi yang dilakukan pada 12 Maret di dekat Tuas South Walk, karena belum dibayar.
 
Dalam penyitaan 1.000 karton rokok tersebut, Bea Cukai Singapura pada hari itu juga mengatakan bahwa seorang pria Malaysia berusia 29 tahun juga telah ditangkap.
 
Para Petugas Bea Cukai Singapura melihat 2 kendaraan yang menjadi penggerak utama terdaftar Malaysia yang dilampirkan dengan trailer dan truk terdaftar Singapura sedang parkir di sepanjang pinggir jalan.
 
Baca Juga: Tidak Seindah Mimpi! 3 Tahun TKW Harus Tidur Bareng Majikan: Sesuai Kesepakatan Jaga Majikan Tua
 
Petugas Bea Cukai tersebut melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1.020 bungkus rokok bea masuk di dalam truk.
 
Bea Cukai Singapura mengatakan, "Penyelidikan mengungkapkan bahwa rokok yang belum dibayar di truk diambil dari kompartemen yang dimodifikasi di papan lantai trailer."
 
Bea Cukai Singapura juga menambahkan bahwa 1.000 rokok yang belum dibayar dan dua kendaraan yang membawanya disita.
 
Baca Juga: Gemas! Dewi Zuhriati Bagikan Potret Gala Sky yang Tengah Belajar, Pasang Wajah Serius
 
Melansir dari CNA, total bea masuk dan pajak Barang dan Jasa (GST) yang dihindarkan masing-masing sekitar 87.100 dolar Singapura (Rp 911,038,128.00) dan 6.930 dolar Singapura (Rp 72,485,582.40).
 
Saat ini, proses pengadilan terhadap pria yang ditangkap tersebut sedang berlangsung.
 
Baca Juga: Polres Tangerang Razia Dua Panti Pijat, 15 Orang Diamankan
 
Pabean Singapura mengatakan, "Membeli, menjual, menyampaikan, menyerahkan, menyimpan, menyimpan, memiliki, atau berurusan dengan barang-barang yang belum dibayar adalah pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang GST."
 
Mereka yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga 40 kali jumlah tugas, dipenjara hingga 6 tahun atau keduanya.
 
Selain itu, kendaraan yang digunakan dalam melakukan pelanggaran tersebut juga dapat disita.***
Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler