Bolehkah Jual Beli Emas dalam Platform Digital, Bagaimana Menurut Fatwa MUI ini Penjelasanya

- 23 Oktober 2020, 10:21 WIB
Update harga emas Antam di Pegadaian hari ini Rabu 30 September*/Antara
Update harga emas Antam di Pegadaian hari ini Rabu 30 September*/Antara /

HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

Tiga muamalah pertukaran emas. Jadi, berdasarkan hadis tersebut, pertukaran uang dengan emas dapat dilakukan asalkan tunai.

Baca Juga: Harga Emas 24 Karat di Pegadaian hari ini Rabu, 21 Oktober 2020

Muamalah pertukaran ribawi ini harus dipenuhi kedua orang yang saling bertransaksi sebaga berikut:

Harus kontan (yadan bi yadin/hulul)
Selanjutnya, harus sepadan (tamatsul), tidak boleh beda timbangan atau takaran
Begitu juga harus saling menerima (taqabudl), tidak boleh saling tunda penyerahan bagi barang yang lainnya.***

Sumber Pluangbloggold

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x