Agar mendapatkan bantuan ini anda lebih baiknya untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Baca Juga: Dua Pelajar Dikroyok Usai Main Game, Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku: Dijebloskan ke Sel
Berikut ini persyaratan yang telah dicantumkan Menko Perekonomian simak sebagai berikut.
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
• Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
• Belum ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi bantuan lain seperti bansos PKH bantuan BSU, BPNT, dan lainnya bisa juga mendaftar kartu prakerja ini.