MEDIA PAKUAN - Ketahuilah penyaluran Bantuan PIP Kemendikbud diperpanjang hingga 31 Januari 2023 mendatang.
Maka dari itu ini adalah kabar gembira bagi anda yang belum mendapatkan Bantuan PIP Kemendikbud 2023.
Akan tetapi terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Bantuan PIP Kemendikbud 2023.
Selain itu di sini juga ada cara untuk cek penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023 yang harus anda ketahui.
Adapun untuk pencairan bantuan ini melalui Bank BRI, BNI dan BSI serta harus menggunakan dokumen yang telah dicantumkan.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi simak sebagai berikut.