• Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah.
• Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali.
• Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI.
Baca Juga: Jangan Cemas! Bantuan PIP Masih Cair hingga Tanggal 31 Januari 2023 untuk Anak Sekolah
Setelah memenuhi persyaratan maka anda nantinya akan diberikan kartu debit untuk pencairan bantuan PIP.
Ada pun untuk pengecekan ulang anda bisa melalui persyaratan dibawah ini simak artikel ini sebagai berikut.
• Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
• Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’.
• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.