Tunjukan NIK dan KTP! Meski Bantuan UMKM Tidak Disalurkan Lagi, Tapi Bisa Mendapatkan Uang Sebesar Rp2,4 Juta

- 11 Januari 2023, 19:10 WIB
      BLT BBM Rp 600 Ribu Cair, Cek Namamu disini
    BLT BBM Rp 600 Ribu Cair, Cek Namamu disini /PIXABAY/Emaji
 
MEDIA PAKUAN - Agar bisa dapatkan bantuan dengan sebesar Rp2,4 juta anda hanya perlu memerlukan NIK dan juga KTP. 
 
Bantuan BLT bisa dicairkan jika bantuan  BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id pakai NIK. 
 
Sebelumnya dana UMKM disalurkan dengan sebesar Rp1,2 juta namun di tahun 2022 disalurkan dengan sebesar Rp2,4 juta. 
 
 
Pada tahun sebelumnya kartu prakerja dan BSU sudah dijalankan sebelumnya namun bukan dari Kemenkop UKM, Melainkan dari program BLT UMKM dari Pemda.
 
Dari Kemenkop memastikan BPUM tidak akan cair lagi di tahun 2023 dikarenakan UKM telah berakhir pada bulan ini. 
 
Teten Masduki mengatakan bahwa bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan UMKM pada tahun 2023.
 
 
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” ucap Teten Masduki. 
 
Teten juga mengatakan walau pun UMKM telah berakhir namun masih ada kartu prakerja yang dibuka pada tahun ini. 
 
Lantas banyak yang bertanya kapan kartu prakerja akan dibuka kembali, dari akun instagram prakerja telah dijelaskan. 
 
 
"Gelombang 47 adalah KESEMPATAN TERAKHIR untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini," demikian bunyi unggahan akun prakerja. 
 
Ada pun cara untuk mengecek bantuan ini anda bisa menyimak sebagai berikut. 
 
• Ketik alamat website eform.bri.co.id.
 
• Masukkan NIK pada kolom yang tersedia. 
 
• Masukkan captha atau kode verifikasi. 
 
• Klik menu "Proses Inquiry".
 
 
 
 
• Selanjutnya ada pemberitahuan, apakah pemilik NIK terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak. 
 
• Apabila NIK terdaftar, maka dapat dicairkan melalui kantor BRI yang ditunjuk. 
 
Ada pun penyaluran yang diberikan kepada masyarakat dengan sebesar Rp600.000.
 
Demikianlah informasi mengenai UMKM pada bulan Januari 2023.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x