MEDIA PAKUAN - Kali ini masyarakat hanya cukup menggunakan KTP saja sudah bisa mendapatkan PKH 2023 dari Kemensos.
Namun untuk mendapatkan PKH 2023 dengan KTP, ada beberapa cara tertentu untuk bisa melakukannya.
Maka dari itu simak di sini terdapat cara untuk dapatkan PKH 2023 dengan KTP melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui link tersebut, masyarakat nantinya bisa mengetahui namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima PKH 2023.
Namun, sebelum melakukan cek penerima PKH 2023 masyarakat terlebih dahulu harus memastikan sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH 2023:
- WNI
- Memiliki KTP
- Tergolong dalam kategori masyarakat pra sejahtera (miskin atau rentan)
- Terdampak PHK atau kebangkrutan saat pandemi
- Bukan anggota TNI, Polri atau ASN atau pensiunan aparatur negara
- Terdata di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2023
Baca Juga: Mudah!, Gunakan KTP Bagi Penerima dan Cek Anda Terdaftar PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Jika masyarakat sudah memenuhi syarat diatas, bisa segera cek penerima PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat hanya perlu menggunakan KTP untuk mengisi data saat melakukan cek penerima PKH 2023 di laman tersebut.
Berikut cara cek penerima PKH 2023:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukan data berupa alamat di KTP pada kolom-kolom di bagian 'WILAYAH PM'
3. Ketikan data lengkap berupa nama lengkap di KTP pada kolom 'NAMA PM'
4. Lalu input kode huruf di kotak captcha yang tersedia
5. Cek nama penerima bansos PKH 2023 di server dengan klik 'CARI DATA'
Apabila nama anda tercatat sebagai penerima PKH 2023, maka muncul keterangan nama, umur, status, jenis bansos yang diperoleh hingga periode penyaluran.***