Baca Juga: Beginilah Cara Cek Daftar Nama Penerima BPNT 2023 secara Online, Cukup Bermodal KTP Saja
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Baca Juga: PKH 2023 Segera Cair, Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos
Dengan kata lain, penghasilan yang dikenakan pajak adalah total PKP yakni Rp60 juta per tahun dikurangi total PTKP atau Rp54 juta per tahun, kemudian sebesar Rp6 juta yang akan dikenakan pajak.
Berikut cara menghitung gaji Rp5 Juta kena pajak:
Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu
Penghitungan PKP ini telah berdasarkan pada lapisan pajak yang ada. Jadi, gaji Rp 5 juta kena pajak besaran yang harus dibayarkan adalah Rp300 ribu.