MEDIA PAKUAN - Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah memberikan aturan baru terkait Gaji Rp5 juta kena pajak. Simak aturan lengkap serta penghitungannya di sini.
Kabar terbaru setelah pihak pemerintah dan DPR mengubah batasan penghasilan kena pajak, muncullah berita terkait aturan gaji Rp5 juta kena pajak.
Perubahan peraturan PKP atau penghasilan kena pajak ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian, melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, aturan terkait gaji Rp5 juta kena pajak ini diperjelas.
Berikut bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022:
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun"
Berikut ketentuan PPh penghasilan terbaru yang dikenakan untuk pekerja atau karyawan:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen