Aturan Baru Pemerintah Terkait Pemberian Pajak untuk Gaji Rp5 juta, Begini Aturan Lengkap dan Penghitungannya

- 4 Januari 2023, 12:00 WIB
aturan baru terkait Gaji Rp5 juta kena pajak. Simak aturan lengkap serta penghitungannya
aturan baru terkait Gaji Rp5 juta kena pajak. Simak aturan lengkap serta penghitungannya /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

MEDIA PAKUAN - Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah memberikan aturan baru terkait Gaji Rp5 juta kena pajak. Simak aturan lengkap serta penghitungannya di sini.

Kabar terbaru setelah pihak pemerintah dan DPR mengubah batasan penghasilan kena pajak, muncullah berita terkait aturan gaji Rp5 juta kena pajak.

Perubahan peraturan PKP atau penghasilan kena pajak ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, aturan terkait gaji Rp5 juta kena pajak ini diperjelas.

Baca Juga: Rincian BLT yang Didapatkan Penerima PKH 2023 Berdasarkan Kategori yang Sudah Ditetapkan, Simak di Sini

Berikut bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun"

Berikut ketentuan PPh penghasilan terbaru yang dikenakan untuk pekerja atau karyawan:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x